VISI
Kabupaten inovasi dalam pembangunan manusia yang religius, dan bertumpuh pada sektor pertanian.
MISI
Membangun Kabupaten Luwu Utara yang mandiri, produktif dan religius.
TUJUAN
· Mewujudkan Luwu Utara yang mandiri
· Mewujudkan ekonomi rakyat yang produktif
· Mewujudkan Luwu Utara yang religius
Sasaran Strategis
1. Pemerintahan yang interprenuer
2. SDM yang berdaya saing
3. Infrastruktur yang memadai
4. Ekonomi yang berbasis kerakyatan
5. SDA yang produktif
Hasil / Outcome yang ingin dicapai :
Pemerintah yang dipercaya rakyat dengan hasil yang dapat terukur dan langsung dirasakan oleh masyarakat.
PROGRAM KERJA 1 DAN 3 TAHUN
1. Bidang Pemerintahan Umum
a. Masalah penataan wilayah, baik batas daerah maupun batas kecamatan :
· Untuk batas daerah, penegasan batas Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat telah berada pada tahapan perifikasi sebagai tahap akhir sebelum pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri
b. Penataan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk memperkuat posisi dan kependuduk Camat sebagai perangkat daerah
c. Pembenahan system pengawasan penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan daerah, tugas dekonstrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD
STRATEGI PEMBANGUNAN 5 TAHUN
a. Meningkatkan fungsi dan peran kelembagaan daerah serta tata organisasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan secara mandiri
b. Mewujudkan kemitraan pembangunan dengan merajut jalinan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Propinsi dan dengan Propinsi lainnya, antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, swasta/pengusaha, pebisnis, dan LSM dalam lingkup Wilayah Kabuaten Luwu Utara secara luas dalam upaya menumbuhkan perekonomian, pemerataan kutub-kutub ekonomi wilayah dan pertumbuhan wilayah secara umum.
c. Meningkatkan kemandirian keuangan dan pembiayaan pembangunan, khususnya dalam meraih PAD.
d. Mewujudkan pemerintah yang bersih dan baik, sehingga kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat pula.
e. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
f. Mewujudkan stabilitas kehidupan sosial politik dan sosial budaya yang dinamis dalam mendorong partisipasi aktif/peran serta masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
g. Merealisasikan fungsi komunikasi yang cepat dan optimal dalam pembangunan sebagai akses responsive terhadap masyarakat melalui penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
2. Bidang Sumber Daya Manusia
a. Meningkatkan kualitas aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta/pengusaha dalam sektor pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan
b. Memiliki kecerdasan spritual (spiritual quation), kecerdasan intelektual (intellectual/intelegencial quation), dan kecerdasan emosional (emotional quation) sebagai syarat kemampuan kepemimpinan dan managerial/pengaturan menjadi andalan pembangunan daerah, baik di tingkat legislative, eksekutif, yudikatif dan kalangan masyarakat sendiri secara luas.
d. Penegasan atas hak pemerintah daerah melalui sertifikasi asset daerah.
e. Evaluasi dan kajian struktur kelembagaan pasca pemberlakuan PP nomor 41 Tahun 2007, termasuk pengisian jabatan di beberapa organisasi perangkat daerah yang masih lowong
f. Harmonisasi hubungan kelembagaan antara pemerintah Desa dengan Badan permusyawaratan desa (BPD), Perangkat Adat dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
g. Kajian ususlan pemekaran pada beberapa kecamatan
h. Revitalisasi tertib pengelolaan penggunaan anggaran pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka terciptanya system birokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance.
i. Penciptaan budaya kerja dan perubahan pola pikir yang positif untuk peningkatan kinerja aparatur serta berbasis teknologi informasi.
j. Rekonsiliasi budaya lintas komunitas masyarakat untuk mengurangi potensi konflik sosial antar kelompok masyarakat.
k. Evaluasi dan kajian kebijakan-kebijakan daerah lintas sektoral.
l. Penyempurnaan system dan mekanisme E-Procurement dalam rangka terciptanya layanan jasa konstruksi yang transparan, akuntable dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.
2. Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Anggaran
Pengawasan Fungsional selama ini masih menghadapi berbagai permasalahan/hambatan yang disebabkan masih kurangnya personil dan tenaga auditor yang sesuai dengan kebutuhan/standar akuntansi pemerintahan. Disamping itu intensitas volume kegiatan pemeriksaan sangat padat/banyak terutama informasi pengaduan masyarakat sedang
a. Meningkatkan kualitas hidup kepemudaan dan keolahragaan
b. Mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan program KB, pemerataan penyebaran penduduk berbasis keberadaan SDA dan Sumber daya buatan yang dapat dikembangkan
c. Menumbuhkembangkan kegiatan pelestarian norma dan nilai-nilai budaya daerah yang menunjang pelaksanaan pembangunan daerah
3. Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam
a. Meningkatkan system AGRIBISNIS dengan melakukan kerjasama dalam permodalan dan pemasaran serta membangun keunggulan perwilayahan komoditas pertanian, perkebunan dan perhutanan
b. Mengembangkan produksi dan pemasaran komoditas perikanan laut maupun perikanan darat
c. Meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Mineral dan Sumber Daya Energi dan bahan galian lainnya.
d. Meningkatkan pemantauan dan pengendalian pengelolaan lingkungan hidup
e. Meningkatkan Sumber Daya Alam yang terkait dengan potensi objek-objek dan daerah tujuan wisata, khususnya wisata alam.
f. Meningkatkan kuantitas dan kualitas perencanaan dibidang perkebunan.
g. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemanfaatan Sumber Daya Hutan, khususnya hasil hutan nirkayu secara optimal dan berwawasan lingkungan
h. Membina kelembagaan pemerintah dan masyarakat dalam pergerakan hukum pengelolaan Sumber Daya Alam dan pelestarian lingkungan hidup.
i. Mengembangkan system pengelolaan, penanggulangan dan mengatasi bencana alam.
j. Meningkatkan manajemen lahan kritis di areal kawasan hutan dan perkebunan
tenaga personil terbatas sehingga terkadang produk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan mengalami keterlambatan.
Terlepas dari keterbatasan tersebut, perlunya diintensifkan koordinasi lintas SKPD dengan membenahi aspek regulasi melalui pemberian pedoman, supervise, dan petunjuk teknis terutama bagi para pengguna anggaran untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran secara interneal masing-masing SKPD dengan tetap menjaga tingkat realisasi fisik keuangan masing-masing agar siklus keuangan daerah dapat berjalan dengan semestinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan
3. Bidang Infrastruktur
Kebutuhan terhadap infrastuktur dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan sehingga menuntut pemerintah daerah untuk merumuskan program yang terarah dan terukur serta tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai perencanaan. Guna memperoleh hasil kerja yang optimal, maka proses pengadaan jasa konstruksi haruslah melalui mekanisme dan prosedur yang terbuka, tepat dan kompetitif. Oleh karena itu system tender online perlu dilanjutkan. Permasalahan infrastruktur pemukiman yang masih menyimpan beberapa permasalahan antara lain dari aspek sanitasi, system pembuangan limbah, drainase, tata ruang dan sasaran perhubungan jalan/transportasi. Disamping itu, sarana-sarana penangulangan bencana alam seperti banjir dan longsor lebih difokuskan kepada upaya-upaya pencengahan antisipatif.
4. Bidang Pelayanan Dasar
Program pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis yang telah dimulai sejak tahun 2008 menbutuhkan system pengawasan yang lebih ketat dalam prakteknya di lapangan. Pemberian pelayanan public pada kedua sektor ini harus sesuai dengan ketentuan yang ada antara lain meningkatkan mutu dan kualitas layanan, peningkatan sarana dan prasarana sampai pada unit layanan terkecil. Untuk mengoptimalkan upaya tersebut selain aspek pembiayaan juga peningkatan kesejahteraan pegawai perlu menjadi perhatian pemerintah bersama pemerintah daerah.